Kamis 26 Jun 2014 13:31 WIB

BNN: Tidak Ada Pidana Bagi Pecandu yang Lapor

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Bilal Ramadhan
Sebuah pusat rehabilitasi pecandu narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Sebuah pusat rehabilitasi pecandu narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan harus ada kerjasama pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan narkotika di Indonesia. Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto berharap, para pecandu dapat melapor ke BNN yang berada di daerah.

''Tidak ada pidana bagi pecandu yang lapor,'' kata Sumirat, Kamis (26/6).

Sumirat mengatakan, dalam memeringati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 26 Juni 2014, BNN selalu berkomitmen untuk mengayomi para pecandu narkotika. Pecandu merupakan korban narkotika yang perlu diberikan pengertian bahaya narkotika.

Sumirat menjelaskan, para pecandu yang lapor akan dilakukan rehabilitasi untuk memerbaiki kerusakan sosial dan kesehatan yang telah dialaminya. ''Yang pasti kita berharap mau melaporkan diri secara sukarela, untuk rehab secara medis dan sosial,'' jelasnya.

Tidak adanya proses hukum bagi mereka (pecandu) merupakan komitemen BNN dan dunia internasional bahwa pecandu harus diselamatkan. Sumirat menjelaskan, masyarakat khususnya keluarga juga diharap tidak menganggap pecandu sebagai aib. Orang yang berkecimpung di dalam narkotika ialah korban yang perlu ditolong.

Masalahnya, Sumirat melanjutkan, jika masyarakat masih menganggap pecandu merupakan aib lingkungan dan keluarkan, tentu tidak akan ditemukan jalan keluarnya. ''Mereka pasti tidak akan melaporkan dan para pecandu dan tidak memiliki tuntutan bagaimana menyelesaikan permasalahannya,'' tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement