REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menunjuk sebanyak 12 puskesmas, dan 5 rumah sakit yang wajib melapor dan melakukan pelayanan kesehatan terhadap pecandu narkotika.
Advertisement
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menunjuk sebanyak 12 puskesmas, dan 5 rumah sakit yang wajib melapor dan melakukan pelayanan kesehatan terhadap pecandu narkotika.