Jumat 11 Apr 2014 15:56 WIB

12 Puskesmas DKI Wajib Lapor Pecandu Narkotika

 Petugas meracik methadone sirup untuk terapi pecandu narkoba di Puskesmas Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/4). (Republika/Yasin Habibi)
Petugas meracik methadone sirup untuk terapi pecandu narkoba di Puskesmas Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menunjuk sebanyak 12 puskesmas, dan 5 rumah sakit yang wajib melapor dan melakukan pelayanan kesehatan terhadap pecandu narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement