Rabu 09 Apr 2014 21:50 WIB

Pembatasan Jam Hiburan Tekan Pengguna Narkoba di Jabar

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bilal Ramadhan
Jam Malam Siswa (ilustrasi)
Foto: nlondtwp.com
Jam Malam Siswa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG— Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar mengaku terbantu dengan adanya pembatasan jam operasional tempat hiburan di Kota Bandung. Karena, sejak diberlakukan aturan tersebut angka pengguna narkoba menurun.

Menurut Kepala BNNP Jabar Brigjen (Pol) Anang Pratanto, pihaknya selama ini mengawasi peredaran 3 jenis narkoba di Jabar yakni ganja, shabu dan ectasy. Khusus untuk shabu dan ectasy, BNN melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan bersama aparat kepolisian.

“Kebetulan sekarang (jam operasional tempat hiburan) dibatasi. Itu signifikan menekan angka pengguna,” ujar Anang kepada wartawan belum lama ini.

Menurut Anang, pembatasan terasa signifikan karena para pengguna narkoba biasa melakukan aksinya di atas jam 12 malam. Penelusuran pihaknya, ketika tidak ada pembatasan para pemakai narkoba para pengguna bisa beraksi sampai pagi. “Ada yang buka sampai jam 7. Kalau yang datang banyak duitnya, maka (jam 2) belum tutup,” katanya.

Anang mengatakan, ganja diutamakan karena pabriknya ada di sini. Selain 3 jenis narkoba tadi, saat ini pihaknya mulai menemukan ada semacam jenis narkoba baru. BNNP, menemukan barang tersebut beberapa waktu diselundupkan dari Cina. Ia mengaku pihaknya tidak bisa memproses barang itu sebagai narkoba karena tidak tercantum dalam UU Narkoba. “Jadi diproses oleh UU kesehatan, nama (narkobanya) aneh,” katanya.

Jabar sendiri, kata dia, menjadi provinsi dengan tempat rehabilitasi pecandu narkoba terbanyak dibandingkan provinsi lain. Saat ini, jumlah tempat rehabilitasi narkoba di Jabar mencapai 50 unit. Namun, lokasi rehabilitasi itu belum tersebar ke seluruh kabupaten/kota di Jabar.

''Lokasi tempat rehab ini terbilang belum merata. Idealnya, setiap kabupaten/kota punya tempat rehabilitasi,'' ujar Anang.

Menurut Anang, pusat rehabilitasi tersebut sebagian besar berada di Bandung, dan Bogor. Sebagai gambaran, RS Jiwa di Lembang, Kabupaten Bandung Barat saat ini menampung hingga 200 orang pecandu narkoba.

Tempat rehabilitasi di Jabar berjumlah lebih dari 50 unit itu, kata dia, dimiliki pemerintah maupun komponen masyarakat. Jadi, bentuknya ada Rumah Sakit, Puskesmas maupun tempat rehabilitasi yang didirikan masyarakat seperti Abah Anom yang memiliki enam tempat rehabilitasi.

''Walaupun tempat rehabilitasi banyak, tapi masih sedikit pecandu yang mau diobati,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement