Rabu 25 Jun 2014 13:15 WIB

KPI Berikan Peringatan Acara-Acara Televisi Selama Puasa

Rep: c91/ Red: Bilal Ramadhan
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Foto: kpi
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mendekati Ramadhan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan peringatan keras kepada semua lembaga penyiaran, untuk menjaga program acaranya selama bulan puasa,

(25/6). Berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002, para stasiun televisi harus taat pada P3 dan SPS 2012.

KPI melarang beberapa tayangan disiarkan. Salah satunya, goyangan erotis dan mengeksploitasi bagian-bagian tubuh wanita. "Tahun lalu banyak protes mengenai acara goyangan saat sahur, beberapa penonton merasa terganggu, maka kami mencegah hal seperti itu terjadi lagi," ujar Fajar Arifianto Isnugroho, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, saat dihubungi, (25/6).

Dalam P3 dan SPS, KPI juga tak memperkenankan, pakaian minim yang memperlihatkan bagian tubuh wanita, pria berlaku, serta berpakaian seperti wanita, adegan kasar, dan candaan berlebihan. Fajar mengatakan, akan memberi teguran keras, kepada stasiun televisi yang menayangkan semua itu.

Sebelumnya di bulan Maret, KPI telah mengumpulkan para produser televisi untuk memberikan peringatan awal, agar mereka membuat acara Ramadhan yang bermartabat dan produktif. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Ketu Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin, serta Hasyim Muzadi. Keduanya memberikan nasihat kepada para produser.

Meski begitu, KPI tak ingin mengekang kebebasan lembaga penyiaran dalam berkreasi, dan menarik minat penonton. "Kami tetap memberikan kebebasan kepada mereka dalam menyusun acaranya, makanya kami tak meminta mereka mengumpulkan rundown atau konsep acara yang akan mereka buat," tutur Fajar.

Berdasarkan P3 dan SPS, hal lain yang dilarang termasuk, adegan vulgar, mengungkapkan rahasia seseorang, provokatif, adegan mistik dan supranatural, serta menyisipkan iklan saat Adzan. Bila beberapa poin tersebut dilanggar, maka KPI dapat menghentikan siaran acara dari stasiun televisi bersangkutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement