REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Calon presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung penuh diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28. Aturan tersebut mewajibkan produk rokok mencantumkan peringatan Bahaya Merokok Bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada rokok.
Ia mengatakan aturan tersebut sudah seharusnya dilakukan.
"Bagus, saya mendukung," kata Jokowi, sesaat sebelum meninggalkan Bandara Sultan Thaha, Jambi, Selasa (24/6).
Indonesia memang terhitung terlambat menerapkan aturan tersebut. Meski demikian, Jokowi mengatakan, lebih baik terlambat daripada tidak dilakukan sama sekali.
"Yang pentingnya telatnya tidak terlalu jauh," ucapnya.
Capres dengan nomor urut dua tersebut mengaku, ia tak pernah merokok sejak dulu. "Satu batang pun tidak pernah," ungkap pria yang tak doyan kopi tersebut.
Mulai hari ini, perusahaan rokok wajib mencantumkan peringatan bahaya merokok dalam bentuk gambar dan tulisan. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang peringatan bahaya merokok. Ada lima gambar yang disodorkan pemerintah untuk dipasang di bungkus rokok.