Senin 23 Jun 2014 15:58 WIB

Hotman: Tak Ada Satu Pun Bukti Guru JIS Terlibat

Rep: C70/ Red: Djibril Muhammad
dari kiri)Kuasa Hukum guru JIS Hotman Paris Hutapea , Kepala Sekolah SD Jakarta International School (JIS) Elsa Donahue (WN Amerika Serikat) saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/6).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
dari kiri)Kuasa Hukum guru JIS Hotman Paris Hutapea , Kepala Sekolah SD Jakarta International School (JIS) Elsa Donahue (WN Amerika Serikat) saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dampingi tiga guru Jakarta Internasional School (JIS) untuk menjalani pemeriksaan di Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, pengacara Hotman Paris Hutapea yakin tak ada bukti yang menyatakan kliennya bersalah.

"Tidak ada satupun saksi dan bukti guru-guru JIS terlibat (kasus kekerasan seksual). Bahkan dalam BAP dan hasil rekonstruksi," kata Hotman di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/6).

Kepala sekolah taman kanak-kanak (TK) JIS, Elsa Donohue (Amerika Serikat), staf JIS Neil Batleman (Canada) dan asisten guru kelas 1 Ferdinant Tjiong (Indonesia) diperiksa penyidik PPA karena diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap muridnya.

Sebelumnya diketahui pada Selasa (17/6), penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah (kepsek) JIS Timmothy 'Tim' Carr dan wali kelas korban AK, Murphy.

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama lebih dari 10 jam dengan 29 pertanyaan untuk Carr dan 45 pertanyaan untuk Murphy.

Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan orang tua korban OA pada 3 Juni 2014 pukul 00.00 WIB. OA melapor, karena anaknya DS (6 tahun) telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru JIS.

Tak hanya itu, korban pertama JIS, AK juga mengatakan kepada penyidik, juga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru JIS.

"Saya sebagai pengacara melihat ada tidaknya bukti. Sampai hari ini tidak ada bukti, baik itu saksi ataupun video," ujar Hotman.

Bahkan menurut Hotman, keterangan AK dan DS tidak bisa dijadikan bukti. Karena saksi korban adalah bagian dari pengaduan. "Itu tidak bisa jadi bukti. Bukti harus di luar saksi korban, sampai hari ini nggak ada," turur Hotman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement