Senin 23 Jun 2014 12:40 WIB

Ketua Umum PDIP Laporkan Media Online ke Polisi

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Mansyur Faqih
Trimedya Panjaitan (kiri) bersama  Effendi Gazali (kanan)
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Trimedya Panjaitan (kiri) bersama Effendi Gazali (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Megawati Soekarnoputri melaporkan media online yang menyiarkan kabar tentang transkrip percakapannya dengan Jaksa Agung Basrief Arief. Transkrip pembicaraan tersebut mengenai pemeriksaan Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus Transjakarta tahun anggaran 2013.

"Mewakili Mega melaporkan transkip antara Jaksa dengan Mega, sesuai janji kita lapor karena memang tidak pernah ada pembicaraan itu. Itu fitnah dan kita laporkan," kata Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan, Senin (23/6).

Trimedya mengatakan, media online yang dimaksud dilaporkan karena pertama kali membuat berita tersebut. Namun, ia tidak ingin menyatakan siapa yang bersalah dan menyerahkan sepenuhnya ke polisi. "Perusahaannya, pemred atau redaktur, itu urusan polisi untuk siapa yang bertanggung jawab," katanya. 

Seharusnya, kata dia, media tersebut menyaring berita seperti itu. Bahkan, PDIP telah mengomunikasikannya ke dewan pers setelah ada peristiwa itu. "Ini bukan karya jurnalistik," ujarnya. 

Trimedya mengatakan, Megawati merasa dirugikan dengan pemberitaan ini. Karena bukan watak Megawati untuk melakukan intervensi ke sejumlah pihak demi menuruti keinginannya. "Sangat tidak cerdas, jaksa agung bilang, Bu Mega koordinasi dengan Pak Surya Paloh,'' katanya.

Trimedia mengaku mendapat kuasa dari Megawati untuk melaporkannya. Ia pun sudah membawa bukti kopi dari berita tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement