Jumat 20 Jun 2014 21:32 WIB

Ahok Minta Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Dinaikkan

Rep: C63/ Red: M Akbar
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Yasin Habibi/Republika
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok meminta pajak kendaraan bermotor di daerahnya bisa lebih mahal lagi. Hal ini disampaikannya melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

"Penerapan pajak progresif saat ini dirasakan belum optimal dalam mengatasi kemacetan lalu lintas. Penerapan tarif pajak progresif DKI Jakarta tahun 2011 sampai 2013 mencapai rata-rata 22 persen," kata Ahok kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/6).

Dalam raperda perubahan tersebut, pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan pajak lebih tinggi dengan rincian sebagai berikut; Kepemilikan kendaraan bermotor pertama, tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen dari semula 1,5 persen. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, tarif yang dinaikan sebesar 4 persen, dari semula 2 persen.

Kemudian untuk kepemilikan ketiga, tarif pajak akan dinaikkan dari semula 2,5 persen menjadi 6 persen. Terakhir untuk kepemilikan keempat dan seterusnya, tarif progresif pajak dinaikkan sebesar 10 persen dari semula 4 persen.

Ahok yakin hadirnya raperda perubahan ini akan bisa mengatasi kemacetan. Selain itu, ia berharap bisa lebih maksimal menggali potensi meningkatnya jumlah penerimaan pajak dari kendaraan bermotor.

''Sebagai gambaran potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2013, sekitar Rp 4,60 triliun dengan asumsi jumlah kendaraan bermotor sebanyak 4.780.893 unit. Nah, pada tahun 2014 diperkirakan (penerimaan pajak) bisa meningkat menjadi Rp 6,41 triliun," ujar mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement