Jumat 20 Jun 2014 17:04 WIB

Geng Motor, Merampok dan Nodai Korban Wanita

Rep: c82/ Red: Asep K Nur Zaman
Petugas kepolisian menangkap anggota geng motor (ilustrasi).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Petugas kepolisian menangkap anggota geng motor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Enam pria anggota geng motor, salah satunya masih di bawah umur, diringkus aparat Polda Metro Jaya. Mereka adalah para tersangka kasus perampokan dan pelecehan seksual, yaitu JR (21), DI (22), AN (20), RAI (19), APA (20), dan RKS yang baru lulus Ujian Nasional (UN) SMA.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan, enam sekawan itu beraksi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan, 4 Juni lalu. Ketika itu, korban dengan inisial SP turun dari mobil di sekitar jalan arteri Pondok Indah sekitar pukul 01.00, dan bermaksud ingin mencari taksi.

"Tersangka berinisial JR menawarkan bantuan untuk mencari taksi. Korban pun dibonceng oleh JR. Pada saat bersamaan, rekan-rekan JR menyusul setelah mendapatkan kode dari JR," jelas Rikwanto di Jakarta, Jumat (20/6).

JR pun membawa korban ke TPU Tanah Kusir. Di TKP, rekan JR yang sudah menunggu langsung menyergap SP dan mengambil barang-barang yang ada, seperti telepon genggam, cincin, dan dompet. Dalam penyergapan itu, korban mengaku telah mengalami pelecehan seksual dan juga kekerasan. Korban akhirnya ditemukan oleh penduduk setempat.

Rikwanto mengatakan, atas perbuatan tersebut keenam tersangka diancam hukuman penjara sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 365 KUHP. Pasal pelecehan juga dikenakan ke salah satu tersangka, yaitu AN.

Kanit II Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Teuku Arsya Khadafi, menduga masih ada korban lain dari keenam sekawan tersebut. Pihaknya akan memberikan profil keenam tersangka untuk memeriksa apakah mereka juga menjadi pelaku kasus yang lain.

Dia pun mengimbau apabila ada masyarakat yang pernah menjadi korban dengan modus yang sama untuk mengadu ke bagian Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Saat ini, salah satu tersangka, yaitu DI masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta. Sedangkan tersangka APA dan RKS merupakan kakak beradik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement