Jumat 20 Jun 2014 16:51 WIB

Duh, Ada 40 Jenis Baru Narkoba Tak Terdaftar di UU

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok, Rudi Hartono mengatakan ada 40 jenis baru narkoba jenis obat-obatan terlarang yang masuk ke Indonesia dan belum terdaftar di Undang-Undang (UU) Narkoba.

Dia menjelaskan, hal tersebut akan melemahkan proses hukum jika para penguna dan pengedar serta bandarnya sudah berhasil ditangkap.

''Narkoba jenis obat-obatan yang paling banyak beredar di kalangan remaja saat ini adalah shabu-shabu,'' ujar Rudi saat Pagelaran Seni dan Budaya dalam Rangka Hati Anti Narkotika Internasional 2014 yang berlangsung di di Depok, Jawa Barat (Jabar), Jumat (20/6).

Menurut Rudi, pergerakan pengedar narkoba saat ini sudah sangat meningkat. Para pengedar tidak lagi mengenal mana si kaya mana si miskin. Kini semuanya menjadi target untuk menggunakan narkoba.

''Generasi muda atau remaja merupakan fokus utama BNN dalam penyadaran akan bahaya narkotika. Hal ini dikarenakan hasil riset BNN yang bekerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) menyatakan bahwa sembilan dari 10 remaja pernah menyalahgunakan obat terlarang,'' tuturnya.

Kegiatan Pagelaran Seni dan Budaya dalam Rangka Hati Anti Narkotika Internasional 2014 ini dilaksanakan guna mensosialisasikan ancaman dan bahayanya narkoba bagi kehidupan generasi muda. Peserta yang hadir merupakan para siswa SMA se-Depok beserta dewan guru. Hadir pula Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail.

''Pegelaran budaya ini dilaksaakn agar para remaja benar benar memahami dan mengerti bahwa narkoba perlu diketahui tapi tidak untuk dinikmati,''ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement