REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polda Metro Jaya pada pekan depan akan mulai memeriksa tiga oknum guru Jakarta Internasional School (JIS) yang ditunda pendeportasiannya. Mereka diperiksa terkait dengan dugaan kejahatan seksual terhadap murid JIS.
"Dan dalam pekan depan, kita akan memeriksa tiga guru yang ditunda deportasinya, kita panggil sebagai saksi. Nanti media bisa menyaksikan pada waktu mereka datang, siapa-siapa saja yang kita panggil," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Kamis (19/6). Dia melanjutkan, pekan ini penyidik akan melayangkan surat panggilan untuk diperiksa pada Senin (23/6) mendatang.
Sebelumnya pada Selasa (17/6), penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah (kepsek) JIS Timmothy 'Tim' Carr dan wali kelas korban AK, Murphy. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama lebih dari 10 jam dengan 29 pertanyaan untuk Carr dan 45 pertanyaan untuk Murphy.
Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan oang tua korban OA pada Selasa (3/6) pukul 00.00 WIB. OA melapor, karena anaknya DS (6 tahun) telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru JIS. Tak hanya itu, korban pertama JIS, AK juga mengatakan kepada penyidik, juga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru JIS.