Selasa 17 Jun 2014 21:27 WIB

KPK Tahan Bupati Yesaya Sombuk di Guntur, Teddi Renyut di Rutan KPK

Rep: C62/ Red: Julkifli Marbun
Yesaya Sombuk (kedua dari kiri)
Foto: Antara
Yesaya Sombuk (kedua dari kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan tersangka dalam dugaan kasus pembangunan tanggul laut di Biak Papua langsung diumumkan Ketua KPK Abraham samad bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Saat konferensi Pers dua pimpinan itu ditemani dua Direktur bidang Penyidikan Endang dan Direktur Penuntutan Warih Sardono.

Dalam konferensi Pers penetapan tersangka dari hasil oprasi tangkap tangan Senin malam tanggal 16/06 itu Ketua KPK Abraham Samad kebagian mengumumkan status tersangka terhadap Teddi Renyut dari pihak swata dan Yesaya Sombuk sebagai Bupati yang menerima suap untuk perencanaan pembangunan tanggul laut di Biak Papua Barat.

Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kebagian mengumumkan masalah penahanan dan kronologis penangkapan.

"Bupati Yesaya Sombuk digunturkan sedangkan pihak swata Teddi Renyut di C 1 kan (ditahan dirutan KPK) alias," katanya.

Bambang Widjojanto melanjutkan, proyek pembangunan tanggul laut ini belum dimulai. Bambang juga menegaskan pembangunan tanggul iti menggunakan dana APBNP tahun 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement