REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkab Sukabumi akan mengeluarkan surat edaran terkait waktu kerja karyawan selama bulan suci Ramadhan. Langkah ini untuk memberi kesempatan kepada para buruh untuk menjalankan ibadah pada bulan puasa.
"Saat ini masih dalam proses pembahasan dengan instansi terkait," ujar Kepala Bagian Keagamaan Pemkab Sukabumi Ali Iskandar kepada wartawan, Selasa (17/6).
Pembahasan melibatkan Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans), dan kalangan pengusaha.
Jika sudah selesai dibahas, lanjut Ali, pemkab akan menyebarkan surat edaran tersebut ke pabrik-pabrik yang ada di Sukabumi. Diharapkan kesepakatan mengenai jam kerja karyawan pabrik selama puasa ini dapat diterapkan di masing-masing perusahaan.
Ali mengatakan, pengaturan jam kerja misalnya dimungkinkan adanya pengunduran waktu. Dicontohkan dia, jam masuk karyawan yang semula pukul 08.00 WIB bisa dimajukan ke pukul 05.30 WIB. Tujuannya para karyawan bisa lebih cepat pulang dan terhindar dari kemacetan lalu lintas.
Menurut Ali, pengaturan jam kerja selama puasa ini merupakan salah satu upaya pemerintah menjamin kesempatan beribadah warga khususnya umat Islam. Bila ada yang melanggar, maka pemkab akan memberikan sanksi yang tegas.