Selasa 17 Jun 2014 18:44 WIB

Polda Didesak Surati Menkum HAM Agar Tak Deportasi Guru JIS

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
Arist Merdeka Sirait
Arist Merdeka Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mendesak agar Polda mengirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM supaya 24  guru Jakarta International School (JIS) tidak dideportasi ke negaranya masing-masing.

Menurutnya derportasi guru-guru JIS akan mempersulit kepolisian untuk melakukan penyelidikan tehadap kasus kekerasan seksual di JIS.

"Polda harus bertindak sesuai dengan kinerjanya yakni mengirim surat kepada Menteri Hukum dan HAM agar beliau tidak mengizinkan imigrasi melakukan deportasi guru-guru JIS. Seluruh guru JIS harus dicekal demi kepentingan penyelidikan," kata Arist, Selasa (17/6).

Kalau hanya empat guru JIS yang ditahan, terang Arist, dikhawatirkan dari kesaksian mereka ternyata ada guru yang dideportasi melakukan tindakan kekerasan seksual pada anak.

Ini malah merepotkan kepolisian dalam negeri sebab harus bekerja sama dengan interpol untuk mencari guru yang terlanjur dideportasi tersebut.

"Seharusnya  demi kepentingan  anak dan keamanan anak, guru-guru JIS dicekal terlebih dahulu. Jangan menghilangkan orang-orang yang kemungkinan menjadi saksi atau tersangka ke luar negeri akan susah mencarinya," kata Arist.

Kalau guru-guru JIIS sudah dipastikan melanggar aturan imigrasi, terang Arist, maka mereka harus dicekal dan dipidana. Mereka sudah melanggar aturan hukum di Indonesia harus dihukum terlebih dahulu, bukan malah dideportasi.

Para TKW dan TKI di Malaysia, ujar Arist, kalau melanggar aturan imigrasi pasti dihukum pidana terlebih dahulu. Mereka menjalani masa tahanan, baru setelah usai, mereka dideportasi.

"Kalau sudah melanggar aturan imigrasi , tetapi malah dideportasi ini sangat enak, mereka berbuat salah tapi tidak dihukum. Namun yang paling menyedihkan, jangan sampai masalah kekerasan seksual dikecilkan isunya menjadi pelanggaran imigrasi, ini ada upaya pengaburan masalah sesungguhnya," terang Arist.

Kalau guru-guru JIS  tetap dideportasi, lanjut Arist, sangat wajar jika masyarakat dan Komnas Perlindungan Anak bertanya-tanya ada apa dibalik semua ini? Semua orang juga tahu kalau JIS itu memiliki masalah kekerasan seksual pada anak, namun mengapa guru-gurunya dibiarkan kabur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement