REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap empat orang pengedar daun ganja kering, di rumah kontrakan Jalan RE Martadinata, Kampung Umbul Duren, Kota Bandarlampung.
"Penangkapan ke empat tersangka dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat bahwa ada warga bernama Andi, kerap melakukan transaksi narkoba jenis ganja," kata Kasubdit I Ditnarkoba Polda Lampung, AKBP P. Purba, di Bandarlampung, Selasa.
Dia mengatakan setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi itu benar dan petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut, pada Minggu (15/6) sekitar pukul 07.00 WIB.
Ia melanjutkan petugas berhasil menangkap Andi Saputra (27) bersama tiga rekannya yakni Nurjaya (22) warga Lempasing, Telukbetung Timur, PS (17) pelajar SMA dan HO (15) pelajar SMP keduanya warga Padang Cermin, Pesawaran.
"Mereka kami tangkap saat sedang tertidur di rumah kontrakan tersebut. Barang bukti yang ditemuka berupa empat paket besar daun ganja seberat empat kilogram dan dua paket sedang ganja seberat setengah kilogram," katanya.
Selain itu, polisi juga menyita satu paket ganja yang dibungkus koran seberat 34,81 gram, 30 paket kecil seberat 51,34 gram, sebuah timbangan, telepon genggam dan uang senilai Rp300 ribu.
Kepada petugas tersangka Andi Saputra mengakuai bahwa daun ganja tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang bandar bernama Ayah alias Kodir kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Ganja itu semuanya milik tersangka Andi, tetapi Andi memerintahkan ketiga temannya yakni Nurjaya, PS dan HO untuk mengedarkannya," kata dia.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 132 ayat 1, 114 ayat 2 dan 111 tentang narkotika ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, PS tersangka yang masih berstatus pelajar di SMA di Padangcermin, Kabupaten Pesawaran, mengatakan bahwa dirinya diperintahkan Andi untuk menjual ganja.
"Saya diberi jatah menjualkan ganja sebanyak 30 paket kecil," kata dia.
Sedangkan HO, pelajar SMP di Padangcermin, mengaku dirinya tidak mengetahui kalau di rumah kontrakan tersebut ada ganja.
"Saya lagi numpang menginap di rumah Andi. Saya kaget, saat pagi sekitar pukul 07.00 WIB ada polisi yang datang menggerebek dan saya ikut dibaw sama petugas," kata dia.