REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengaku akan mengawasi proses kasus pelecehan seksual anak yang terjadi di Jakarta International School (JIS) di Polda Metro Jaya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Mabes Polri, Brigjen Boy Raffi Amar mengatakan, Mabes Polri memantau terus perkembangan kasus JIS di Polda Metro Jaya. Boy melanjutkan, Mabes Polri sudah menugaskan penyidik untuk melakukan pendampingan.
"Kita akan menugaskan senior penyidik, dari Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri untuk lakukan pendampingan," kata dia, Selasa (17/6).
Selain melakukan pendampingan, penyidik senior ini akan mengawasi secara ketat proses pengembangan kasus yang dilakukan penyidik. Capaian-capaian terkait kasus JIS juga akan dilaporkan ke penyidik Polri.
Boy mengatakan Mabes Polri masih memberikan kesempatan kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan langkah hukum yang masih terus berproses. Hingga kini, belum ada tersangka baru dalam kasus JIS dan masih dalam tahap penyelidikan.
Kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) mencuat ketika Ibu korban, TPW, melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/1044/III/2014/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 24 Maret 2014 terkait dugaan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
TPW melaporkan anaknya berinisial AK (6 tahun) menjadi korban pelecehan seksual di toilet sekolah. Ibu korban, menduga pelaku merupakan petugas kebersihan di sekolah tersebut dan lebih dari dua orang.