Senin 16 Jun 2014 21:54 WIB

Dituntu Seumur Hidup, Akil: Saya Tidak Kaget

Terdakwa kasus suap penanganan sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/6).  (Republika/Agung Supriyanto)
Terdakwa kasus suap penanganan sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/6). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi mengaku tidak kaget saat dituntut seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dalam pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.

"Sudah enggak kaget, cuma yang kaget itu enggak ada hal yang meringankan. Berarti anda semua lebih bermanfaat dari pada saya. Walaupun saya juga pernah berjasa untuk republik ini," kata Akil seusai sidang pembacaan tuntutan dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/6).

Akil dalam perkara ini dituntut seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. "Kan yang saya dengar itu tidak ada hal-hal yang meringankan buat saya, itu enggak ada. Hal yang meringakan itu tidak ada sama sekali, berarti anda itu tidak bermafaat sama sekali buat bangsa dan negara," kata Akil menambahkan.

Namun, Akil tidak mengakui maupun menyesali perbuatan yang dituntut kepadanya. "Saya enggak perlu menyesal kalau yang saya tidak lakukan, tapi kalau yang saya lakukan saya menyesal. Perkara pidana itu kan harus disesuaikan dengan fakta yang ada. Kalau faktanya kita enggak lakukan, kenapa kita harus mengakui?" ungkap Akil.

Ketua jaksa penuntut umum Pulung Rinandoro dalam tuntutannya menilai bahwa Akil Mochtar dikenal sebagai praktisi hukum sekaligus dokter di bidang ilmu hukum serta sebagai pegiat antikotupsi yang pernah melontarkan gagasan konsep pemberian hukuman kombinasi antara pemiskinan dan potong salah satu jari tangan bagi pelaku tindak pidana korupsi.

"Publik tentunya masih ingat apa yang diucapkan terdakwa di MK pada tanggal 9 Maret 2012 yang menyatakan: 'Ide saya dibanding dihukum mati lebih baik dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor saja cukup'," kata Jaksa Pulung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement