REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus Century, Budi Mulya selain dianggap membuat kebijakan yang menguntungkan Bank Century, Budi juga dianggap telah memperkaya diri.
Ini didasarkan pada adanya pinjaman sebesar Rp 1 miliar dari pemilik Century Robert Tantular kepada Budi Mulya.
Ia juga dinyatakan JPU telah memperkaya orang lain atas perbuatanya. Mereka adalah Hesyam al Waraq dan Rafat Ali Risvi selaku pemegang saham dan pengendali Bank Century sebesar Rp 3,115 triliun. Lalu Robert Tantular pihak-pihak terkait sekitar Rp 2,7 triliun. “Terakhir, memperkaya PT Bank Century TBK sebesar Rp 1,581 triliun,” kata Jaksa Roni.
Adapun faktor pemberat dalam tuntutan kepada Budi, JPU menilai anak buah Wakil Presiden Boediono saat berkarir di BI ini tak kooperatif. Budi disebut JPU kerap memberikan keterangan berbelit-belit dan merasa diri tidak menyesal atas pengucuran dana pada Century dengan alasan ancaman krisis.
Tak cukup sampai di sana, JPU juga menganggap atas perbuatannya Budi sudah merusak citra BI sebagai bank sentral. Seharusnya, menurut JPU Budi wajib memberikan contoh kepada masyarakat dengan jabatannya yang tak sembarangan di sebuah bank sentral.
Mendengar tuntutan JPU, Budi dan penasehat hukumnya langsung mengajukan permohonan nota pembelaan atau pledoi. “Kami mohon waktu yang mulia untuk menyusun pledoi,” kata Budi.
Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut dan mengatakan sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang. “Baiklah, sidang kita lanjutkan Senin 30 Juni 2014 dengan pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum,” kata Hakim Afiantara.