Senin 16 Jun 2014 16:40 WIB

MA Penjarakan Politisi Demokrat

Gedung Mahkamah Agung
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, TRENGGALEK -- Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kasasi setahun penjara terhadap anggota Fraksi Demokrat DPRD Trenggalek, Jawa Timur, Sugino Poedjosemito karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp309 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Adianto, Senin mengatakan, salinan putusan kasasi secara resmi mereka terima pada 12 Juni 2014.

"Hari ini sudah kami lakukan pemanggilan terhadap terpidana Sugino," ungkap Adianto, membenarkan.

Keluarnya surat putusan kasasi yang memvonis Sugino hukuman satu tahun penjara tersebut, sekaligus mematahkan vonis bebas murni yang dikeluarkan tiga anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek sebelumnya pada 9 Januari 2013.

Dalam amar putusan kasasi, Sugino yang pernah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Trenggalek saat proses sidang pidana yang sama pada periode 2012-2013, dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana laporan seorang pengusaha Trenggalek bernama Suminto.

Politisi Demokrat yang kini sakit-sakitan akibat penyakit diabetes melitus dan hipertensi (stroke) ini selanjutnya akan melanjutkan sisa penahanannya yang masih sekitar delapan bulanan.

"Pada awal penyidikan polisi di Polda Jatim dan kejaksaan, dia tidak ditahan. Tapi saat di Pengadilan yang bersangkutan sempat dilakukan penahanan, tetapi kemudian diberi hak penangguhan hingga vonis bebas dijatuhkan majelis hakim saat itu," terangnya.

Sugino Poedjosemito, anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi Demokrat, dijerat kasus penipuan pada awal pertengahan 2012.

Kasus yang menjerat Sugino bermula dari urusan utang-piutang antara dirinya dengan salah seorang pengusaha keturunan di Trenggalek bernama Suminto.

Sugino pada tahun 2007 meminjam uang senilai Rp300-an juta terhadap Suminto untuk keperluan pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkar Durenan yang sedang dikerjakannya saat itu.

Namun dalam pelaksanaan, proyek bernilai hampir satu miliar tersebut tidak bisa berjalan mulus karena adanya gejolak sosial di sekitar lokasi proyek, sehingga Sugino mendapat penalti atau sanksi administrasi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement