Senin 16 Jun 2014 11:16 WIB

Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Dipolisikan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Citra Listya Rini
Obor Rakyat
Obor Rakyat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum pasangan Jokowi - Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Taufik Basari melaporkan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat ke Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri, Senin (16/6). Taufik mengatakan laporan ini bukan sekadar  persoalan Jokowi dan Prabowo sebagai calon presiden.

''Tapi negara dan menyangkut penyebaran kebencian terhadap SARA. Karena pelakunya diduga mengaku staf khusus Presiden,'' kata Taufik di Jakarta, Senin (16/6).

Menurut Taufik, ada dua orang yang dilaporkan ke polisi yaitu SB dan DS. Ia berharap agar polisi bisa menyelidiki kasus ini karena kemungkinan ada beberapa orang yang lain yang terlibat. 

Taufik melanjutkan, penyebarannya pun bukan hanya penjualan di jalan, tapi sudah menyeleksi lokasinya. Di lain hal, tidak mungkin penyebaran bisa dilakukan tanpa melalui percetakan dan penggalangan dana. 

Taufik mengatakan, kasus ini sudah memenuhi unsur pidana penyebaran kebencian yaitu pasal 156 KUHP serta terkait ras dan etnis pasal 16 UU penghapusan diskriminasi. Taufik menambahkan tetap membutuhkan klarifikasi dari Istana Negara mengenai orang yang dilaporkan mengaku staf khusus presiden. 

''Kita berharap tindakan dari Istana,'' ucap Taufik. Ia melanjutkan, kasus ini berkaitan aktifitas jurnalistik dan tentunya harus ada kajian tentang hal itu.

Pun, Taufik akan berkordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan kasus masuk pidana pemilu atau pidana umum. ''Kita telah menemukan bukti, sambil kordinasi dengan jaksa, apakah ini di pidana umum atau pidana pemilu. Harus ada kordinasi dengan ahli yang kompeten,'' kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement