REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Untuk mengatasi kesemrawutan area Monumen Nasional (Monas), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan mengenakan tarif kepada pengunjung yang akan memasuki area Monas sebesar Rp 5000 mulai dari pintu masuk utama.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan pengenaan retribusi ini akan disosialisasikan terlebih dahulu sembari menunggu Peraturan Daerah revisi terkait retribusi tersebut.
Dikenainya retribusi di area Monas menurut Ahok, selain untuk mengatasi PKL liar di dalam area Monas juga untuk menjaga keindahan area Monas dari sampah pengunjung. Dikatakan Ahok, pengenaan retribusi tersebut diharapkan agar menumbuhkan rasa tanggung jawab pengunjung terhadap kepemilikan Monas.
"Ini bukan karena kita mau cari duit (dari retribusi Monas) tetapi ini agar semua itu merasa memiliki Monas, Monas kan itu punya Indonesia, bukan Jakarta aja," ujar Ahok saat rapat dengan sejumlah Dinas terkait pengelolaan Monas di Balai Kota, Jumat (13/6).
Lagi pula, Ahok pula menambahkan pengenaan tarif masuk Monas tersebut bukan hal yang baru. Dalam Perda retribusi sebelumnya, tarif mulai dari pintu masuk utama sudah diatur. Hanya saja tidak diberlakukan pada prakteknya.
Jika sebelumnya, pengunjung diberlakukan tarif pada saat memasuki area cawan, saat Perda baru berlaku, pengunjung akan dikenakan tarif mulai pintu masuk Monas sebesar Rp 5000 untuk umum dari pintu masuk hingga dalam cawan. Sedangkan untuk tarif ke atas puncak tidak berubah yakni Rp 2.000 untuk anak-anak, Rp 5.000 untuk mahasiswa dan Rp 10 ribu untuk dewasa.