REPUBLIKA.CO.ID, MENTENG -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak menyebutkan nama guru yang diduga melakukan kejahatan seksual kepada murid di Jakarta International School (JIS). Hal itu dinilai perspektif media yang menayangkan pemberitaan saat itu.
Sekretaris Jendral KPAI Erlinda mengatakan, apa yang ditayangkan di media saat dia diundang bukan pengakuannya melainkan perspektif media. Erlinda mengaku tidak pernah mengatakan ada keterlibatan guru JIS apalagi menyebut nama guru tersebut.
"Saya menyebut seperti apa yang dikatakan Kapolda patut dicurigai ada keterlibatan guru JIS," ucapnya saat menyambut kedatangan sejumlah orang tua murid JIS, tiga guru JIS dan kuasa hukum mereka, Hotman Paris Hutapea di kantor KPAI, Jumat (13/6).
Menurutnya, semua media hanya ingin meng-counter apa yang terjadi saat ini. Namun, semua pembuktian kebenaran ada pihak aparat penegak hukum yakni kepolisian kejaksaan dan kehakiman.
"Mereka (polisi) yang bertugas dan berwenang apakah itu benar atau salah. Kalau nantinya tidak ada bukti kami yang menjadi garda terdepan untuk membersihkan nama di JIS," tambahnya.
Sementara itu, pejabat bagian hukum KPAI, Muhammad Joni mengatakan, KPAI ada dalam posisi sebagai pihak yang menerima laporan pengaduan. KPAI sama sekali tidak pernah menyebutkan siapa nama pelaku yang diulas oleh Hotman.
"Erlinda Sekjen KPAI tidak pernah menyebut nama siapa yg terkait dalam perkara tersabut. Oleh karena itu tidak relevan dalam hal ini KPAI diminta untuk mengatakan sesuatu yang tidak pernah dikatakan," ucap Joni.
Menurut Erlinda, saat ini yang terpenting adalah bagaimana mengedukasi masyarakat dan memberi ruang yang luas kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut secara profesional. Pihaknya memiliki komitmen mengawal kasus penegakan hukum dalam perlindungan anak. Salah satunya mengawasi jalannya penegakan hukum.