REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga guru Jakarta International School (JIS) melalui pengacaranya Hotman Paris Hutapea melaporkan Dewi ke Polda Metro Jaya, Kamis (12/6). Dewi merupakan salah satu orang tua murid TK JIS berinisial A yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap beberapa guru JIS.
Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda menilai, laporan yang dilakukan beberapa guru JIS terhadap orang tua terduga korban justru menunjukkan mereka terkesan melawan. "Kalau seperti ini justru terlihat tidak kooperatif," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (12/6).
Menurut Erlinda, laporan yang dilakukan atas dugaan adanya pencemaran nama baik memang hak setiap orang. Tetapi polisi harus tetap fokus untuk mengusut substansi kasus yang terjadi yakni kekerasan seksual.
Sebelumnya, Hotman datang ke Mapolda Metro Jaya dengan membawa bukti yang menyatakan bahwa salah satu orang tua murid bernama Dewi telah mengirimkan e-mail ke sejumlah orang bahwa guru-guru tersebut atau kliennya telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Dewi menyebarkan e-mail tersebut tanpa ada bukti sama sekali.
Dia melaporkan Dewi atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.