REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar sidang panel I perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah, Kamis (12/6). Sidang dipimpin oleh Ketua MK, Hamdan Zoelva didampingi Hakim Muhammad Alim dan Wahiduddin Adams.
Dalam pembahasan sidang pembuktian untuk perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Poppy Dharsono. Tini, relawan Poppy Dharsono mengatakan di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pihaknya menemukan pengurangan suara di 5 TPS pada satu desa. Dimulai dari TPS 1 sampai 5.
”Semua TPS mengalami pengurangan suara, khusus atas nama Poppy Dharsono. Total suara 24 akan tetapi hanya dimasukan 8 suara. Berkurang 16 suara dalam satu desa,” ujar Tini kepada majelis hakim sidang panel I, Hamdan Zoelva di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (12/6).
Ia menambahkan dalam matrikulasi ternyata pengurangan suara (Poppy Dharsono) berjumlah 16 suara dimasukkan ke dalam suara tidak sah. ”Khusus TPS 1 setelah dipelajari terdapat 32 suara yang hilang untuk DPD,” ungkapnya.
Menurutnya, suara Poppy Dharsono yang berkurang berdasarkan catatan relawan Poppy Dharsono dilapangan. Dan ternyata, catatan tersebut sama saat dibandingkan dengan catatan C1 Komisi Pemilihan Umum (KPU). ”Seharusnya suara sah DPD sama dengan jumlah keseluruhan anggota DPD. Namun Itu tidak sesuai berdasarkan saksi dilapangan dan KPU,” ungkapnya.
Relawan Poppy Dharsono yang lain dan menjadi saksi, Joko Priyanto di kabupaten Blora mengatakan terdapat salah satu (oknum) PNS yang mengajak memilih salah satu calon anggota DPD tertentu. Ia mengaku memperoleh arahan itu saat berkunjung ke Dinaskertrans di Blora untuk melihat lowongan pekerjaan bersama 9 orang lainnya yang rata-rata kuliah di PGSD.
”Datang PNS (mengajak) memilih salah satu calon DPD dengan mengatakan orang itu akan membantu PGSD,” katanya.
Saksi Poppy Dharsono yang lain, Priyo mengatakan Walikota Solo (Surakarta) saat itu (pileg) menyebarkan pesan singkat berisi ajakan mendukung caleg DPR RI, Provinsi dan DPD.