Kamis 12 Jun 2014 18:01 WIB

Antisipasi Pidana Pemilu Pilpres, MA Siapkan Banyak Hakim

Rep: c75/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung Mahkamah Agung
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan peraturan Mahkamah Agung (perma) No 3 Tahun 2014 tentang penunjukan hakim khusus perkara pidana pemilihan presiden. Dalam peraturan tersebut mengatur hakim pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan banding yang ditugaskan khusus untuk pidana pilpres.

Ketua MA, Hatta Ali mengatakan setidaknya ada empat orang hakim khusus tingkat pengadilan pertama dan enam orang hakim khusus tingkat pengadilan banding. ”Jika dalam hal ini, ada kekurangan (hakim) maka ketua pengadilan tinggi harus mengusulkan ke MA untuk mengusulkan penggantinya,” ujar Ketua MA, Hatta Ali, Kamis (12/6).

Ia menambahkan terdapat beberapa hal menjadi prioritas MA khususnya untuk peradilan umum yaitu persiapan menyongsong UU No 11 tentang sistem peradilan pidana anak. UU ini akan berlaku mulai akhir Juli nanti yang menuntut banyak perubahan dalam hal penanganan anak.

Hatta Ali berharap (pengadilan anak) memiliki satu orang hakim di tiap satu pengadilan yang memiliki semangat restoratif justice. Khususnya dengan masalah anak yg berhadapan dengan hukum. ”Kita harus cari solusi ketimbang mengirim anak-anak ke penjara. Diharapkan sudah ada hasil dalam waktu dekat dan dipakai sebagai pedoman,” ungkapnya.

Selain itu, ia mengatakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempertahankan kepercayaan publik. MA telah menerbitkan Perma No 1 tahun 2014 dan juga Sema No 1 2014 tentang pengiriman berkas elektronik untuk upaya hukum dan komitmen pengadilan untuk pengadilan berbasis teknologi informasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement