Kamis 12 Jun 2014 13:50 WIB

(Review Sidang Anas) Anas Anggap Jeratan Kasusnya Sangat Politis

Surat nota keberatan Anas Urbaningrum di sidang Tipikor
Foto: Repro Sadly Rahman/Republika
Surat nota keberatan Anas Urbaningrum di sidang Tipikor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota eksepsi Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini. Dalam tanggapannya, JPU menolak eksepsi Anas.

Jika melihat dari 30 lembar nota eksepsi yang ditulis tangan langsung oleh Anas, ada beberapa hal yang dikritisinya terkait kasus Hambalang yang menjeratnya. Salah satunya mengenai dugaan jeratan kasusnya bernilai politis.

Dalam nota eksepsi Anas yang diperoleh ROL,  ia mengaku telah membaca seluruhnya, tak ada satupun kata dalam nota dakwaan yang dilewatinya. Ia menilai tidak ada substansi dalam penyusunan dakwaan itu. Menurutnya awal jeratan kasusnya berasal dari sikap Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat (PD) saat ini Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dia mengatakan, SBY yang pada tahun lalu menduduki jabatan Ketua Dewan Pembina (Wanbin) mendesak KPK agar mengusut tuntas dugaan Anas terlibat kasus Hambalang. Dia berujar, saat itu tanggal 4 Februari 2013 SBY meminta KPK untuk segera menentukan nasib hukum Anas. Di saat itu, Anas merasa ditinggal dan dibiarkan menghadapi sendiri permasalahn yang menjeratnya.

“Pak SBY bilang ‘Kalau memang dinyatakan salah, kita terima memang salah. Kalau tidak salah, kita ingin tahu kalau itu tak salah’. Desakan pak SBY dilakukan menyusul sebuah rilis survei  'khusus' yang dengan sigap disusul oleh statement-statement yang memojokkan saya, termasuk mendesak saya mundur sebagai Ketua Umum PD,” kata Anas.

Tak hanya itu, kata dia, sebelum KPK menetapkannya sebagai tersangka, jauh hari SBY sudah memintanya untuk meletakan jabatan Ketum Demokrat. Diceritakannya, tanggal 7 Februari2 013 anggota Dewan Pembina Syarief Hasan mengaku sudah mengetahui Anas akan dijadikan tersangka oleh KPK.

Tak lama kemudian, tiba-tiba surat perintah penyidikan (sprindik) KPK atas nama Anas bocor ke publik. Kondisi saat itu pun menjadi riuh, dan situasi semakin menekan posisinya. Bocornya sprindik ini kemudian dianggapnya janggal karena ternyata surat tersebut baru terbit pada 22 Februari 2013. Artinya, Anas baru resmi menjadi tersangka belasan hari setelah surat itu bocor.

Untuk itulah, di matanya ada sebuah proses yang tak biasa mengiringi kasusnya. Menurutnya tampak jelas dan tak bisa hanya sekedar disebut kebetulan semata dari rangkaian yang ia jabarkan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement