Kamis 12 Jun 2014 11:28 WIB

KPK Periksa Anggota Komisi X Soal Hambalang

Rep: C62/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kahar Muzakir
Foto: Antara
Kahar Muzakir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR di Komisi X. Dari komisi pendidikan dan olahraga itu KPK memanggil Kahar Muzakir dan Agus Salim sebagai sekretaris di komisi itu.

Politikus Partai Golkar itu terlihat lebih dulu tiba di KPK pukul 10.15 daripada Agus Salim. Kahar yang menggunakan batik coklat itu tidak sepatah katapun keluar dari mulutnya mengenai materi pemeriksaanya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (12/6) menyampaikan, Kahar dan Agus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Citralaras Dutasari Mahfud Suroso. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MS (Mahfud Suroso)," katanya.

KPK telah menetapkan Mahfud Suroso sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang. Mahfud diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan melawan hukum, sehingga menyebabkan kerugian uang negara.

Dia dijerat pasal  2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang NO 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement