REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur melarang masyarakat sipil melakukan sweeping atau penyisiran terhadap praktik perjudian, perdagangan minuman keras dan tempat hiburan terkait bulan suci Ramadhan 1435 Hijriah.
"Kapolda mengimbau agar masyarakat melapor bila menemukan 'penyakit masyarakat', jangan melakukan 'sweeping', karena polisi akan menertibkan hal itu," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jatim AKBP Bambang Tj. Bawono di Surabaya, Rabu (12/6).
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan jajaran Polda Jatim telah melakukan penertiban minuman keras menjelang Ramadhan 1435 H dengan menyita barang bukti sebanyak 8.461 botol minuman keras dari berbagai merek, baik produk dalam negeri maupun luar.
"Dalam operasi yang dilakukan sejak 6 Mei hingga 9 Juni untuk menciptakan kondisi (cipkon) menjelang Pilpres 2014 dan Ramadhan 1435 H itu, polisi juga menangkap 865 tersangka dari 785 kasus yang terungkap," katanya.
Ke-8.461 botol minuman keras itu antara lain arak, cukrik, kuntul, mension, topi miring, vodka, dan sebagainya dengan barang bukti paling banyak adalah arak dan cukrik (oplosan). Arak sebanyak 4.998 botol, sedangkan cukrik 1.273 botol.
"Nantinya, kami juga melakukan penertiban 'penyakit masyarakat' lainnya, seperti judi," katanya.
Terkait pengamanan menjelang penutupan lokalisasi Dolly Surabaya, ia mengatakan Polda Jatim akan melakukan pengamanan untuk mengantisipasi terjadinya bentrok antara kelompok pro atau kontra.
Sebelumnya (9/6), Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap dua tersangka perampok yang membawa celurit dan bondet, bahkan seorang pelaku terpaksa ditembak mati, karena saat itu tersangka Achmad (25) berusaha melawan petugas ketika hendak ditangkap.
Dalam aksinya di Dusun Tlugu Bedah, Desa Hulan, Menganti, Gresik, komplotan itu membawa kabur truk, satu mobil, dan brankas berisi uang Rp 50 juta. Pelaku mengancam korban dengan bondet dan celurit, namun sehari kemudian tertangkap petugas.