REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG -- Tim Reskrim Polres Sampang, Jawa Timur, Rabu, menangkap otak pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal yang terjadi pada September 2013.
"Otak pelaku pembunuhan satu keluarga yang kami tangkap bernama Misto," kata Kapolres Bangkalan AKBP Imran Edwin Siregar dalam rilis yang disampaikan kepada media.
Kapolres menjelaskan penangkapan otak pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Sampang itu berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan polisi.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga eksekutor pembunuhan tersebut, beserta dua orang yang membantunya dan satu masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari penangkapan itu, polisi lalu melakukan pengembangan penyidikan, hingga terungkap nama Misto yang merupakan tetangga korban.
"Jadi Misto ini yang membayar empat eksekutor itu untuk melakukan pembunuhan, dan yang bersangkutan kami tangkap di Samarinda sedang berjualan sate pasa Selasa (10/6)," terang Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat Misto dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pasangan suami-istri yang menjadi korban pembunuhan ini bernama Bunadih dan Bukkiyeh. Keduanya ditemukan meninggal dunia di kandang sapi pada 23 September 2013 dengan kondisi tubuh penuh luka bacok. Motif pembunuhan, karena pasangan suami-istri tersebut diduga memiliki ilmu santet.
Tiga tersangka lain yang sebelumnya telah ditangkap polisi dalam kasus pembunuhan satu keluarga itu, masing-masing bernama Supardi dan Cong Kenek, warga Dusun Irian, Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Sampang.
Tersangka lainnya bernama Behrimah, seorang perempuan paruh baya yang ikut membantu kedua tersangka lainnya membunuh pasangan suami-istri Bunadih dan Bukkiyah itu.