Rabu 11 Jun 2014 21:53 WIB

Komisi Informasi Tangani Sengketa Warga dengan KPKNL

Sengketa informasi (ilustrasi)
Foto: AP
Sengketa informasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah menangani kasus sengketa informasi antara seorang warga dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangka Raya.

"Senin tadi sudah digelar sidang ajudikasi mediasi antara para pihak. Sidangnya cukup alot juga. Agenda sidangnya mendengarkan keterangan para pihak," kata Ketua Komisi Informasi Kalteng, Satriadi dihubungi dari Sampit, Rabu.

Sidang sengketa informasi tersebut digelar menghadirkan pihak pemohon yaitu seorang warga bernama Zakaria Agan dan termohon yaitu KPKNL.

Zakaria melaporkan KPKNL ke Komisi Informasi karena merasa permintaan informasi yang disampaikannya hingga kini tidak dikabulkan oleh KPKNL.

Permintaan informasi yang disampaikan Zakaria adalah permintaan nama dan alamat pemenang lelang. Dia membutuhkan informasi itu karena akan digunakannya untuk keperluan balik nama sertifikat tanah.

Namun perdebatan terjadi karena pihak termohon tidak setuju masalah ini ditangani oleh Komisi Informasi Kalteng. Masalah ini yang membuat sidang mediasi saat itu cukup alot.

"Pihak termohon beranggapan bahwa Komisi Informasi Kalteng tidak berhak menyidangkan, karena menurut mereka ini badan publik pusat sehingga yang berhak menyidangkannya adalah Komisi Informasi Pusat, tapi pendapat itu sudah dimentahkan dengan adanya surat edaran dari Komisi Informasi Pusat," ucap Satriadi.

Sidang Senin lalu memang belum menghasilkan keputusan. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada 17 Juni dengan agenda pembacaan putusan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement