REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jakarta International School (JIS) menyesalkan sikap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyebut sejumlah guru JIS terindikasi terlibat dalam kasus pelecehan seksual anak.
Kuasa Hukum Jakarta International School (JIS), Harry Pontoh mengatakan pihaknya akan menyiapkan gugatan terhadap KPAI. Hal ini terkait dengan penilaian JIS bahwa KPAI memiliki tendensi tertentu.
"Itu pasti, kami sudah menyiapkan itu karena mereka sudah terlalu jauh bisa mengatakan terindikasi. Sejak pertama perkara muncul, kami sudah melihat tendensi itu," jelas Harry dalam jumpa pers di Hotel Sultan, Senin (9/6).
Harry mengatakan KPAI bukan penyidik sehingga mereka mempertanyakan sikap KPAI yang menyebut sejumlah guru JIS sudah terindikasi terlibat kekerasan seksual di JIS."Mereka mulai sibuk membuat pernyataan-pernyataan kepada media yang sangat merugikan dan seolah-olah sudah menjadi kuasa hukum. Bahkan sudah bisa menentukan sesuatu dibanding polisi," katanya.
KPAI menyesali KPAI yang hanya mengakomodasi salah satu pihak. Padahal otoritas negara yang harusnya melindungi semua. Namun dalam praktiknya, pihak KPAI malah menjadi 'kuasa hukum' bagi pihak termohon. Pihak JIS sendiri menurut Harry telah menyiapkan tindakan untuk melaporkan KPAI."