REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengecam Kepolisian Daerah Metro Jaya atas lambannya penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta International School (JIS). Menurutnya, tidak ada perkembangan signifikan pasca ditetapkannya lima tersangka dari pekerja outsourching (alih daya).
"Kami berkali-kali mengecam lambannya penanganan ini. Bahkan dulu sampai TKP-nya (Tempat Kejadian Perkara) diubah sama JIS," katanya kepada Republika, Ahad (8/6).
Neta menilai kepolisian terkesan takut menghadapi petinggi JIS. Ia juga mempertanyakan lambannya pengungkapan guru JIS yang diduga terlibat dalam pelecehan seksual yang terjadi. Tetapi sebaliknya, kata dia, saat menetapkan tersangka kepada pekerja alih daya polisi sangat cepat meskipun setelah itu tak ada perkembangan yang berarti.
Padahal, lanjutnya, korban pertama sudah mengaku ada guru berambut pirang yang ikut melakukan kekerasan seksual terhadapnya. Ditambah dengan pengakuan korban kedua tentang keterlibatan seorang guru. "Itu kan petunjuknya sangat jelas dan gamblang sekali. Dan keterangan dari korban pertama itu sudah lama," ujar Neta.
Neta mengatakan, sikap lamban kepolisian sangat berbahaya dalam hal ini. Sebab, jika terus lamban dalam pengungkapan dugaan adanya guru yang terlibat, kasus ini dikhawatirkan akan dipetieskan seiring berjalannya waktu. Apalagi, jika kasus tersebut sudah tidak lagi mendapat perhatian publik.
Terkait rencana pendeportasian guru, Neta meminta kepolisian bekerjasama dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan. Meski kepolisian mengatakan pendeportasian tidak akan mengganggu dan mempengaruhi penyelidikan, tetapi akan menjadi sulit dan memakan waktu jika mereka sudah kembali ke negara masing-masing.
Neta menambahkan, tidak ditahannya Kepala Sekolah JIS Timothy (Tim) Carr juga menunjukkan polisi lamban sekaligus takut. Sebab, secara jelas Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (PAUDNI) Lydia Freyani Hawadi mengatakan Paud di JIS tidak mengantongi izin operasional sekolah.
Menurut Neta, Tim Carr sudah sangat jelas melanggar Pasal 71 Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dia menjelaskan, dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah dipidana dengan penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Kepala sekolahnya itu sudah sangat layak untuk ditahan. Tapi sejak Dirjen PAUDNI mengatakan tidak punya izin, sampai sekaran Tim Carr tidak juga ditahan," ujarnya.