Ahad 08 Jun 2014 07:27 WIB

Putra Anggota TNI Terancam Hukuman Seumur Hidup

Penjara (ilustrasi)
Penjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Tersangka Ard (21 tahun), putra oknum anggota TNI Angkatan Darat yang diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan terancam pidana penjara maksimal seumur hidup.

Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Agung Basuki mengatakan tersangka yang mendekam dalam sel tahanan dijerat melanggar pasal 338 KUHP tentang perbuatan menghilangkan nyawa seseorang subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Berdasarkan bukti yang ada, keterangan saksi dan pengakuan tersangka maka memenuhi syarat formal pasal 338 KUHP tentang perbuatan yang berakibat hilangnya nyawa seseorang," kata Agung di Kendari, Sabtu (7/6).

Tersangka Ard yang menyerahkan diri mengakui menganiaya Erwin (32) dengan menggunakan parang. Penyidik telah memintai keterangan dari saksi pelapor, orang tua pelaku dan tersangka untuk mengungkap motif peristiwa naas Kamis (5/6) malam sekitar pukul 22:15 Wita.

Kejadian yang menggegerkan warga Jalan Bunga Kolosua, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat disinyalir kesalahpahaman antarpelaku dan korban yang bertetangga. "Motif yang menyebabkan nyawa melayang belum terungkap karena penyidik sedang mengampulkan bukti dan meminta keterangan saksi," kata Agung.

Awalnya, kakak korban Iwan mendatangi Kopka Rusdi mempertanyakan tanah yang sekarang dikuasai oleh anggota Kodim 1417 Kendari tersebut. Adu mulut terjadi hingga Kopka Rusdi menyerang Iwan dengan sebilah badik (pisau terhunus, red) yang menyebabkan luka pada bagian perut.

Selain melukai Iwan juga pelaku melukai Armon Tomori (32) dengan menusuk dada kiri korban hingga menjalani perawatan serius di Rumah Sakit Bahtermas. Tersangka Ard yang melihat ayahnya terlibat perkelahian bergegas mengambil parang hingga melukai korban Erwin pada leher sebelah kiri.

Korban yang bersimbah darah dilarikan ke Rumah Sakit DR Ismoyo, Korem 143 Haluoleo namun nyawanya tidak tertolong. Keluarga korban mengamuk hingga merusak kios, dua kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor dan rumah milik Kopka Rusdi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement