REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Satpol PP Cianjur, Jabar, mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam tidak beroperasi dan rumah makan serta restoran buka sesuai jadwal menjelang masuknya bulan Puasa.
Kepala Satpol PP Cianjur Tohari Sastra, Jumat, mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat edaran berisi imbauan pembatasan jam operasional rumah makan dan restoran.
"Upaya ini dilakukan agar pelaksanaan ibadah puasa tidak dinodai dengan hal-hal yang bisa merusak kekhidmatan berpuasa. Surat imbauan itu sebetulnya sudah sering dibuat menjelang bulan suci Ramadan," katanya.
Surat tersebut ditujukan pada pengelola, pemilik rumah makan atau tempat hiburan agar mengatur waktu operasional tempat usahanya. Rumah makan dan restoran dapat melayani tamu menjelang berbuka sampai sebelum imsak.
"Sedangkan untuk tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama bulan puasa. Pengelola atau pemilik harus ikut menjaga ketertiban dan kenyamanan umat Islam dalam beribadah," ucapnya.
Saat ini tambah dia, pihaknya masih menggodok isi surat imbauan tersebut, selanjutnya akan diserahkan ke Bupati Cianjur untuk ditandatangani.
"Jika sudah ada persetujuan dari bupati, langsung akan kita edarkan seminggu sebelum puasa,? ungkapnya.