Jumat 06 Jun 2014 18:28 WIB

Pengusaha Mainan Kesulitan Urus SPPT SNI

Mainan anak
Foto: Prayogi/Republika
Mainan anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas mengaku pihaknya masih kesulitan dalam mengurus Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia SPPT SNI, baik dari sisi biaya maupun dari sisi birokrasi.

Sutjiadi menjelaskan proses awalnya barang yang akan diimpor harus dimasukkan terlebih dahulu ke dalam gudang di negara tersebut, contohnya Cina. Kemudian, dari Kementerian Perindustrian akan menurunkan dua orang petugas Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk mengecek gudang di negara tersebut.

"Kalau dihitung-hitung, habis Rp 50-70 juta dan seluruh biaya ditanggung semua oleh produsen atau importir," katanya.

Dia menambahkan proses pengajuan hingga keluar SPPT SNI dinilai lama, yakni dua bulan. "Sosialisasi baru Desember 2013, kemudian 30 April sudah mau diberlakukan, enggak akan sempat sementara prosesnya dua bulan bahkan ada yang mengajukan dari Februari sampai sekarang belum jadi," tuturnya.

Ia pun mengimbau kepada pemerintah agar mempremudah proses dan ditambahkan infrastuktur, seperti laboratorium penguji agar tidak mengantre, sehingga standardisasi bisa berjalan efektif.

Kementerian Perdagangan sebelumnya mengimbau para pengusaha dan importir mainan untuk segera memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) sebelum diberlakukannya mainan ber-SNI per 1 November mendatang.

"Saya rasa sudah paham semua, kalau penegakan hukum (pemberlakuan mainan ber-SNI) dimulai 1 November 2014, untuk ikut menjaga konsistensi barang sesuai standar," kata Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo dalam sambutannnya pada peresmian Asosiasi Mainan Indonesia di Jakarta, Jumat (6/6).

Widodo menjelaskan SPPT SNI sangat penting untuk menghindari adanya penyimpangan-penyimpangan lewat mainan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang berdampak pada pedagang eceran. Dia menambahkan SPPT SNI memang hanya dimiliki oleh importir dan produsen, tetapi pengecer wajib mengetahui siapa yang memasok barang dan dipastikan memiliki fotokopi SPPT SNI itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement