Jumat 06 Jun 2014 17:34 WIB

Jangan Dulu Deportasi Guru JIS

Rep: c75 / Red: Esthi Maharani
Jakarta International School (JIS)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Jakarta International School (JIS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan langkah deportasi yang dilakukan pihak imigrasi terhadap 20 guru Jakarta Internasional School (JIS) terlalu berlebihan.

Menurutnya, guru JIS jangan dulu di deportasi sebab kasus pelecehan seksual terhadap anak di sekolah bertaraf internasional itu masih dalam pengembangan penyelidikan.

“Saya kira, memang imigrasi berlebihan mengambil sikap deportasi 20 orang itu. Padahal imigrasi tahu ini masih pengembangan penyidikan bahwa diduga diluar cleaning service. Kecewa dengan imigrasi,” ujar Arist kepada Republika, Jumat (6/6).

Ia menuturkan mendukung kepolisian (Polda Metro Jaya) yang meminta penundaan deportasi terhadap beberapa guru JIS. Hanya saja, ia mengharapkan pencekalan tak hanya dilakukan pada 20 guru JIS tetapi kepada seluruh guru di JIS.

“Saya melihat dengan deportasi yang dikabulkan, bentuk membersihkan JIS dari kejahatan seksual. Negara kalah diintervensi JIS,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan deportasi terhadap 20 guru di JIS maka JIS ingin mengatakan kepada dunia internasional bahwa mereka tidak bersalah. Padahal, Dirjen PAUD Kemendikbud mengatakan perlu pengembangan penyidikan karena diduga kejahatan seksual dilakukan oleh guru-guru di JIS. Termasuk pihak JIS yang mempekerjakan Vahey selama berpuluh-puluh tahun.

Arist mengatakan langkah deportasi ini merupakan bentuk pengalihan isu.  Serta, deportasi tersebut dilakukan karena guru-guru di JIS melanggar izin tinggal dan mengajar. Bukan karena kejahatan seksual.  

“Imigrasi diintervensi. Karena sebenarnya dia tahu JIS dalam berperkara dan akhirnya memberikan deportasi,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement