REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG— Sejumlah aktivis lingkungan di Jabar, meminta komisi pemberantasan korupsi (KPK) ikut andil dalam membenahi Citarum. Karena, kebijakan terkait Citarm kerap berkaitan dengan alokasi anggaran. Dengan turunnya KPK, aktivis lingkungan berharap pembenahan Citarum akan bisa lebih efektif.
‘’Banyak kebijakan Citarum yang berujung uang. Total dana yang dialokasikan ke Citarum sampai sekarang mencapai Rp 9,7 triliun. Itu, dana APBN, APBD dan hutang Negara,’’ kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar, Dadan Ramdan, di Diskusi Publik ‘Evaluasi Kebijakan dan Program Penanganan Sungai Citarum Lima Tahun Terakhir Menakar Proyek ICWRMIP dan Manfaatnya,’ Kamis (5/6).
Dadan mengatakan, kebijakan yang dikelurakan terkait Citarum pasti ada uang. Namun kalau anggaran tersebut tak dikelola dengan baik, maka tak akan menjadi apa-apa. Dadan menyebutkan, program road map citarum yang dijalankan selama 15 tahun.
Yakni, disusun pada 2009 dan dimutakhirkan pada 2010 dan 2011, menghabiskan anggaran sebesar Rp 35 triliun dari APBN,APBD dan ADB (Asian Development Bank). Belum lagi, pada 2010-2025 untuk rehabilitasi Citarum yang menghabiskan triliunan juga.
‘’Pemprov Jabar juga, membuat Citarum Bestari yang melibatkan 13 kabupaten/kota dengan mengajukan anggaran Rp 50 triliun,’’ katanya.
Selain dana pemerintah, kata dia, Walhi mencatat ada dana CSR dari perusahaan. Kalau dirata-ratakan, pertahun nilainya sebesar Rp 9 miliar. Namun, beragam agenda dan kebijakan yang dijalankan oleh instansi pemerintah di level nasional, provinsi dan kabupaten/kota belum menjawab permasalahan utama.
Bahkan, menyisakan sejumlah permasalahan. Hal ini menandakan, program terseut tak berjalan secara efektif dan tepat sasaran. ‘’Ini harus diperiksa,’’ katanya.
Walhi Jabar menemukan sejumlah fakta berdasarkan hasil audit BPK RI 2012. Fakta tersebut di antaranya, masih belum optimalnya pengendalian pencemaran yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan pemerintah daerah, terdapat penyimpangan yang diduga mengandung unsur perbuatan melawan hukum dan tindakan pidana lingkungan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.