REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan akan melakukan deportasi terhadap 20 warga asing yang bekerja sebagai guru di Jakarta International School (JIS) pada Jumat (6/6) mendatang, secara bertahap.
"Pemulangan paksa tersebut akan dilakukan mulai Jumat. Ada 20 yang sudah resmi akan dideportasi," kata Kepala Seksi Pengawasan Imigrasi Jakarta Selatan, Anggi Wicaksono saat di hubungi ROL, Rabu (4/6).
Dia melanjutkan, para WNA yang bekerja di JIS tersebut memang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan juga memiliki izin untuk mengajar. Tetapi izin mengajar mereka diketahui, berada di luar konteks.
"Seperti contohnya, guru yang seharusnya mengajar pelajaran olahraga tapi guru tersebut mengajar pelajaran di luar olahraga," ujar Anggi.
Dia mengatakan, masih ada lagi tiga guru yang masih diperiksa dokumennya oleh Kanim. Petugas akan mendalami terlebih dahulu, karena kata Anggi, belum tentu mereka akan dideportasi seperti yang lainnya.