REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Ribuan anak jalanan (anjal) yang tinggal di wilayah DKI Jakarta belum memiliki akta kelahiran. Padahal Dinas Sosial DKI Jakarta mempermudah pengurusannya dan gratis.
Masih banyaknya anjal yang belum memiliki akta keliharan, diduga karena tidak sampainya informasi kepada orang tua mereka. "Padahal kami sudah bekerja sama dengan rumah singgah dan yayasan untuk membantu mereka mengurus dokumen secara kolektif," kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial DKI Jakarta, Ucu Rahayu, Rabu (4/6).
Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil, Polim Sinurat, juga mengaku terus melakukan koordinasi dengan petugas kotamadya sampai kelurahan untuk mempermudah pengurusan dokumen bagi para anjal. “Kini pengurusan akta kelahiran untuk anak jalanan kami permudah. Tidak dipungut biaya,” jelasnya.
Kini anjal juga berhak mendapatkan Surat Keterangan Anak Terlantar (SKAT). Surat ini digunakan sebagai dokumen sementara sebelum mereka mendapatkan akta kelahiran resmi. Syarat mengurusnya mudah, cukup menunjukkan surat keterangan dari yayasan yang menaungi anak jalanan.