Rabu 04 Jun 2014 10:53 WIB

SBY Minta Menteri Berhati-Hati

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Foto: antara
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan anggota kabinet Indonesia Bersatu II untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran. Sehingga tidak ada lagi kesalahan yang berujung pada proses hukum.

"Berkaitan dengan ini, pada kesempatan ini saya harus ulangi instruksi dan arahan saya, agar para menteri dan anggota kabinet berhati-hati, cermat dan lurus dalam melakukan sesuatu," katanya saat membuka sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/6).

Ia pun meminta untuk menghentikan niat mendapat keuntungan finansial secara tidak sah dan ilegal. Apalagi merugikan negara dan dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri. "Itu kategori tindak pidana korupsi".

SBY mengaku sedih bila ada menteri atau pejabat negara yang menjadi tersangka terkait tindak pidana korupsi.

"Kalau saudara ditetapkan tersangka korupsi, sebagai presiden meski sedih saya tidak bisa intervensi dan saya tidak bisa menolong. Paling saya minta KPK, kejaksaan dan kepolisian agar hukum ditegakkan secara adil. Jika menteri bersangkutan tidak bersalah harus dibebaskan, jika terbukti bersalah tentu sanksi diberikan," katanya.

Karena itu SBY mengingatkan agar pada sisa masa kerja kabinet yang tinggal empat setengah bulan lagi para menteri bekerja dengan baik dan hati-hati. Bila ada keraguan maka jangan segan untuk berkonsultasi dengan KPK, Kejaksaan Agung atau jajaran kabinet.

"Saya senang dan berikan penghargaan, saya ketahui, para menko bersama menteri yang barangkali menghadapi situasi yang tidak terang atau khawatir dianggap korupsi dan perbuatan melawan hukum berkonsultasi dengan KPK dan Kejaksaan, itu bagus, para menteri teknis merasa tidak sendiri," katanya.

Ia berharap semua penyelenggara negara memiliki dua tujuan yang sama dalam memerangi tindak pidana korupsi. Selain memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran hukum akibat tindak pidana korupsi, juga mendorong dan melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement