REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepala Bidang Teknis Konservasi Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) Ahmad Yani mengatakan bahwa pihaknya siap merhabilitasi seluas 275 hektare hutan di kawasan TNLL.
"Hutan yang akan direhabilitasi itu tersebar di beberapa titik yang telah terjadi perambahan," kata Ahmad Yani di palu, Rabu.
Ia mengatakan luas areal hutan di kawasan TNLL yang telah mengalami perambahan dan sangat perlu direhabilitasi itu cukup besar.
Hanya saja, katanya, dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya, luas lahan yang dianggarkan untuk direhabilitasi pada tahun 2014 ini sangat minim.
Luas lahan terbesar yang perlu direhabilitasi di Kawasan Taman Nasional adalah wilayah Dongi-Dongi dan Kamarora di Kabupaten Sigi.
Selain itu, Dataran Napu di Kecamatan Lore Selatan, Lore Tengah, Lore Barat dan Lore Utama di Kabupaten Poso, katanya tanpa merinci luas areal yang telah mengalami perambahan lahan kebun dan permukiman penduduk itu.
Kawasan TNLL sebagian masuk dalam wilayah Pemerintahan Kabupaten Poso dan Kabupaten Sigi.
Menurut dia, program rehabilitasi sangat penting guna mengantisipasi berbagai bencana alam yang bisa saja terjadi akibat hutan yang terus-menerus mengalami penurunan fungsi.
Di Kawasan Taman Nasional itu sudah banyak di sulap menjadi kebun masyarakat sehingga fungsi hutan semakin hilang dan jika terus dibiarkan menimbulkan bencana alam banjir dan tanah longsor.
Seperti yang terjadi belum lama ini, dua desa di Kabupaten Sigi yang ada di sekitar Kawasan Taman Nasional diterjang banjir dan tanah longsor.
Akibatnya sebanyak 84 rumah penduduk di dua desa di Kecamatan Nokilalaki rusak dan delapan rumah lainnya hancur. Bahkan sarana air bersih berupa dua bak penampungan sumber air bersih berserta ratusan jaringan pipa rusak diterjang banjir.
Dia berharap masyarakat yang tinggal di sekitar Kawasan Taman Nasional ikut menjaga hutan bukan sebaliknya merusak atau membuka kebun.
Selain tidak dibenarkan, warga yang terbukti merambah hutan, termasuk untuk kebutuhan lahan kebun akan di tindak tegas sesuai hukum berlaku.
"Tidak pandang bulu. Siapa saja, termasuk oknum petugas atau karyawan TNLL," ujarnya.