Selasa 03 Jun 2014 18:21 WIB

DPR Tawarkan Sertifikasi Halal Hanya Dilakukan MUI

  Petugas Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) (kanan) sedang menerangkan proses sertifikasi halal kepada pengusaha restoran di kantor MUI Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) (kanan) sedang menerangkan proses sertifikasi halal kepada pengusaha restoran di kantor MUI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota panitia kerja Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal H. Raihan Iskandar mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat menawarkan fatwa halal hanya diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia.

"Kalau DPR tetap tawarkan fatwa halal hanya diberikan oleh MUI. Tapi kalau tidak bisa maka ada dua jalur yakni; ada lembaga pemerintah dan MUI yang bisa berikan fatwa halal," kata anggota panja RUU Jaminan Produk Halal Raihan Iskandar dalam diskusi di Senayan Jakarta, Selasa.

Diskusi Forum Legislasi yang mengambil tema "RUU Jaminan Produk Halal" menghadirkan nara sumber?Anggota Panja RUU Produk Jaminan Halal H. Raihan Iskandar, Direktur LPPOM MUI Ir. Lukmanul Hakim, M.Si dan dari YLKI Tulus Abadi.

Lebih lanjut Raihan menjelaskan dalam pembahasan RUU JPH ini masalah utamanya adalah tentang alur bagaimana soal halal. Apakah sertifikasi halal hanya dilakukan oleh MUI atau juga diberikan oleh pemerintah, yakni satu badan tertentu.

"Sebenarnya yang menjadi persoalan itu di pemerintah. Karena kalau terjadi kebuntuan di DPR, penyelesaiannya gampang tinggal voting. Namun jika kebuntuan itu di pemerintah maka menjadi rumit penyelesaiannya," kata Raihan.

Sementara terkait sifat sertifikasi, Raihan menjelaskan DPR menawarkan sifatnya mandatory, sedangkan dari pemerintah sifatnya sukarela. Sementara Lukmanul Hakim kalau sertifikasinya bersifat sukarela maka tak berarti UU ini tidak ada relevansi dan kepentingannya karena sama saja dengan yang ada sekarang. Selain itu tambahnya berarti bukan untuk melindungi masyarakat.

Lukmanul menjelaskan MUI masuk dalam sertifikasi halal karena tuntutan konsumen. Karena itu MUI melakukannya untuk melindungi masyarakat. "Dan MUI masuk (sertifikasi halal) karena adanya kekosongan hukum," katanya

Lukmanul juga menjelaskan karena sifatnya yang sukarela maka selama 25 tahun MUI menjalankan sertifikasi halal masih banyak industri yang tak mendaftarkan sertifikasi halal. "Harusnya sifatnya mandatory. Kalau sukarela maka UU ini menjadi tak relevan. Yang utama itu perlindungan masyarakat maka sifat sertifikasinya harus mandatory," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement