REPUBLIKA.CO.ID, SERANG-- Lembaga Kajian Independen (LKI) Banten mendukung upaya Pelaksana Tugas Gubernur Banten Rano Karno dalam merombak struktur pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
"Apabila dalam 100 hari ke depan para pejabat di Pemprov Banten kinerjanya kurang baik, maka Rano Karno harus meninjau ulang jabatan dan kalau perlu langsung copot jabatannya," kata Koordinator LKI Dimas Kusuma lewat siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.
Meski Dimas mendukung perombakkan struktur jabatan, dia menekankan agar Rano Karno tetap melakukannya sesuai peraturan. "Jika terjadi pergantian pejabat yang kinerjanya buruk maka perombakan harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)."
Undang-Undang ASN sendiri fokus pada pengembangan individu dan jenjang karir yang didasarkan pada kinerja dan kompetensi yang dimiliki setiap individu atau pegawai. Dengan begitu, aparatur sipil negara diharapkan adalah orang-orang yang berkompeten di bidangnya dan mampu menjadi pembawa perbaikan menuju NKRI.
"Apabila diperlukan, para pejabat yang akan dilantik ini agar membuat pakta integritas guna membangun komitmen membangun Banten yang baik dan bersih serta jauh dari tindakan KKN," katanya.
Dukungan dari LKI itu tidak terlepas dari upaya Rano Karno dalam mengubah struktur jabatan di Pemprov Banten peninggalan Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi.
Atut sendiri diduga memberikan sejumlah uang suap kepada ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, lewat perantara untuk memenangkan perkara sengketa Pilkada Lebak.
Kakak dari Tubagus Chaeri Wardana itu berupaya memenangkan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Amir Hamzah-Kasmin di Kabupaten Lebak. Sebelumnya, pasangan tersebut kalah dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi berdasarkan perhitungan KPU 8 September 2013. Karena dugaan suap itu membuat Atut harus berurusan dengan hukum.