Senin 02 Jun 2014 15:37 WIB

Pemerintah Batasi Jumlah Transmigran

Rep: Nur Aini/ Red: Yudha Manggala P Putra
Menakertrans berangkatkan transmigran asal Jateng dan DIY
Foto: antara
Menakertrans berangkatkan transmigran asal Jateng dan DIY

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia membatasi jumlah transmigran hingga 10 ribu orang setiap tahun. Pembatasan kuota transmigran dilakukan karena kekurangan dana untuk memberi fasilitas infrastruktur di lokasi transmigrasi.

"Memang peminatnya hampir 200 ribu per tahun, tapi terus kita kurangi jumlahnya," ujar Menakertrans, Muhaimin Iskandar saat mengunjungi Balai Besar Latihan Ketransmigrasian Yogyakarta di Tridadi, Sleman, Senin (2/6).

Selain Pulau Jawa, sebagian besar wilayah Indonesia dinilai bisa dijadikan lokasi transmigrasi. Namun, Pulau Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera menjadi prioritas sebagai tujuan transmigran. Sementara, kuota transmigran di wilayah Indonesia Timur seperti NTT dan NTB dinilai sudah mencukupi.

Transmigrasi dinilai masih perlu terus dilakukan dengan tujuan menopang ketahanan pangan nasional ke depan. Transmigran ditarget bisa mengolah lahan pertanian menjadi lumbung padi dan sumber makanan nasional.

Selain itu, transmigrasi dinilai mampu menciptakan lapangan kerja. Transmigrasi dinilai menjadi bagian dari pengembangan ekonomi daerah. Namun, transmigrasi tidak dapat dijadikan penopang dalam mengurangi pengangguran sehingga harus diikuti pertumbuhan ekonomi, investasi, dan pengembangan ekonomi kreatif.

Meski demikian, transmigran masih membutuhkan peningkatan keterampilan. "Kami menambah optimalisasi, intensifikasi lahan pertanian maupun pekarangan supaya bisa memenuhi kebutuhan nasional," ujar Muhaimin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement