REPUBLIKA.CO.ID, KEMBANGAN - Dari total 380 hektare luas areal persawahan atau ruang terbuka hijau yang dimiliki Jakarta Barat, 85 persen di antaranya berada di bawah kepemilikan para pengembang (developer). Ini disampaikan oleh Djoko Rianto, Kepala Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jakarta Barat.
"Memang luas segitu dikuasai pengembang. Kami terus dorong mereka untuk menjalankan kewajiban menciptakan tata ruang yang baik," ujar Djoko di Jakarta, Senin (2/6).
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, penyimpangan lahan hijau paling besar terjadi di Jakarta Barat. Menanggapi hal ini, Djoko mengatakan bahwa tanggung jawab ada di pihak pengembang.
"Mereka seharusnya tahu salah satu kewajiban pengembang adalah menciptakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) setidaknya 20 persen," kata Djoko.
Dirinya mendorong pengembang properti untuk menaati peraturan dengan "menyisakan" lahan bangunan untuk ruang terbuka hijau.
Fakta menciutnya lahan hijau di Jakarta Barat mendesak pemerintah untuk melakukan langkah taktis dalam mengurangi dampak lingkungan yang lebih buruk. Djoko menyampaikan pihaknya telah melakukan kerjasama lintas sektor dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengelolaaan Lingkunagn Hidup (BPLH) untuk menggiatkan budaya biopori.
"Tidak hanya Bandung saja yang heboh biopori. Tapi kami juga. Ini demi terjaganya ruang resapan air," ujarnya.