REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Denny JA, membantah memberi gratifikasi berupa fasilitas survei kepada Anas Urbaningrum, yang saat itu mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Dalam siaran pernya, Denny mengaku kaget saat membaca berita di media online bahwa Anas didakwa menerima gratifikasi dari LSI senilai Rp 478,632 juta. Denny mengatakan, survei yang dilakukan untuk Kongres Partai Demokrat 2010 itu hanyalah survei telepon kepada pemilik suara kongres atau bukan survei populasi nasional.
Dengan demikian, survei tersebut menjadi jauh lebih murah. Ia mengatakan, total Rp478 juta itu meliputi biaya memasang iklan dan membuat atribut untuk membantu kemenangan Anas.
Menurut dia, Anas tidak pernah menjanjikan imbalan kepadanya. Selain itu, LSI tidak pernah berurusan dengan kepala daerah yang menggunakan APBD untuk pemilihan kepala daerah.
Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Anas mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp 478,632 juta. Survei itu terkait pencalonan Anas sebagai ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010.
Jaksa mengatakan, fasilitas gratis itu diberikan karena jika Anas terpilih sebagai ketua umum Partai Demokrat, LSI dijanjikan mendapat pekerjaan survei untuk pemilihan bupati maupun wali kota dari Partai Demokrat. Anas menerima gratifikasi survei tersebut saat ia menjabat sebagai anggota DPR RI. Terkait hal ini, Denny juga pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya saat kasus ini dalam tahap penyidikan.