REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Perdagangan menegaskan importir tak bisa dihukum terkait beredarnya makanan ringan berbahan non-halal. Oleh karena itu sangat tepat jika Indonesia memiliki aturan acuan terkait produk halal.
Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi mengatakan produk makanan ringan impor, berdasarkan aturan yang ada saat ini dianggap tak melanggar. Meski importir produk tersebut menjelaskan komposisi yang sebenarnya.
''Contohnya minyak binatang, bisa saja dari sapi, ikan atau barang yang haram,'' tutur dia kepada media, Jumat (30/5).
Oleh karena itu, ia merasa Indonesia memang butuh acuan aturan halal bagi produk kemasan. Selain itu antar instansi juga butuh aturan yang padu terkait produk halal. Tanpa ada aturan acuan halal, konsumen harus kritis dalam melihat komposisi produk yang akan mereka beli.
Untuk saat ini, Kementerian perdagangan akan bekerjasama dengan institusi terkait untuk mengecek dan mengumumkan produk impor itu halal atau tidak.