Jumat 30 May 2014 20:34 WIB

Pengamat: Kebebasan Pers Bukanlah Jaminan Pribadi

Kebebasan Pers (ilustrasi)
Foto: setyoufreenews.com
Kebebasan Pers (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pengamat media dan politik Ignatius Haryanto menegaskan, kebebasan pers bukanlah jaminan pribadi.

Pernyataan itu dilontarkan Ignatius Haryanto, atau biasa dipanggil Kum Kum, menanggapi janji capres Prabowo Subianto di Surabaya yang akan menjamin kebebasan pers jika memenangkan Pilpres 2014.

"Memang sah-sah saja bagi capres seperti Prabowo untuk menyampaikan tema atau masalah apapun, termasuk soal kebebasan pers. Tetapi sebagai capres seharusnya dia (Prabowo) tidak menuturkan hal ini," ujar Ignatius Haryanto, Jumat (30/5).

Sebab, menurut dia, kebebasan pers sudah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 28 dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Ia menilai  pernyataan Prabowo ini sebagai tindakan yang mundur ke belakang. 

Menurut dia, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 (1).

"Jelas kebebasan pers bukan jaminan pribadi seperti yang diutarakan Prabowo. Apabila dia menyatakan hal ini dan bila kemudian dia berkuasa bukan tidak mungkin dia akan melakukan tindakan sesuai dengan jaminan pribadi atau kehendak sendiri," kata pria berkacamata itu.

Igantius Haryanto  justu mengaku khawatir  Prabowo bisa mengatasnamakan regulasi yang justru akan membatasi pers, membungkam, dan membredel pers atas nama regulasi yang diciptakan sendiri.

"Jangan sampai terulang kembali jaman seperti Pak Harto memimpin yang mengatakan menjamin dan menghargai kebebasan pers, tetapi atas nama regulasi atau UU yang ia ciptakan faktanya bisa melakukan pembungkaman dan pembredelan pers atas nama atau klaim kepentingan negara, padahal faktanya kepentingan pribadi," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement