REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu belum menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013.
"Belum jadi tersangka, sementara kasusnya masih dalam pendalaman," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat.
Pengunduran Anggito terjadi menyusul penyerahan surat pengunduran diri Menteri Agama Suryadharma Ali pada Rabu (28/5) karena ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sejak Kamis (22/5).
"(Anggito) masih jadi saksi," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas juga melalui pesan singkat.
KPK juga menyatakan bahwa tengah mendalami bawahan Suryadharma Ali.
"Kalau seseorang jadi tersangka jelas memang ada pelanggaran, tapi biasanya kan naik ke atas, kalau (jabatan yang) ke bawah tunggu saja tanggal mainnya," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja pada Rabu (28/5).
Dari total anggaran sebesar Rp 1 triliun dalam penyelenggaraan haji 2012-2013, diduga ada penyelewenangan misalnya dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi.
"Jadi kalau memang ditengarai dari aturan, ada orang yang memanfaatkan bunga-bunga dana abadi secara tidak operasional. Peserta tender entah di pemodokan atau katering kalau operasionalnya tidak secara hukum ya kena," ungkap Pandu.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pada Jumat (23/5) menyatakan bahwa Suryadharma Ali mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR dalam rombongan di bawah 100 orang untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.
KPK menyangkakan Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Berdasarkan pasal tersebut KPK menegaskan bahwa Suryadharma bukan tersangka tunggal dalam kasus itu. Selain Suryadharma, KPK juga sudah meminta keterangan anggota DPR dalam penyelidikan tersebut yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VIII fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar dan juga Anggito Abimanyu.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp80 triliun dengan bunga sekitar Rp2,3 triliun sepanjang 2004-2012.
KPK juga telah mengirimkan tim ke Madinah dan Mekkah untuk melakukan pengecekan langsung untuk katering dan akomodasi dalam ibadah haji.