REPUBLIKA.CO.ID, CIPANAS-- Menko Kesra, Agung Laksono mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2014.
"Tadi telah ditandatangani, yang penting dari proses berikutnya, persiapaan haji juga, dari segi regulasi. Yaitu telah diterbitkan keppres tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)," kata Agung di Istana Kepresidenan, Cipanas, Jawa Barat, Jumat (30/5).
Ia mengatakan dalam keppres disebutkan terjadi penurunan biaya haji sekitar 8,2 persen. Agung tak merinci isi perpres tersebut dan penurunannya. Yang terpenting, dengan adanya Keppres tersebut menjadi langkah dan payung hukum bagi Kementerian Agama untuk melakukan hal teknis lainnya.
"Dengan terbitnya keppres tersebut maka akan segera ada turunan seperti Kepmenag tentang tentang batas pelunasan biaya mereka yang masuk quota tahun ini, juga bank mana," jelas Agung.
Ia pun menegaskan sebagai Menag ad interm akan memimpin jajaran Kemenag untuk sementara agar penyelenggaraan haji tahun ini tetap terlaksana.
"Saya adakan rapat pimpinan eselon 1 dan 2 untuk membangkitkan semangat teman-teman jangan sampai terjadi demoralisasi. Mereka harus bekerja keras. Peristiwa-peristiwa yang menimpa, ada pengunduran-pengunduran diri menteri dan dirjen jangan sampai menurunkan kualitas penyelenggaraan ibadah. Bahkan harus lebih baik," tegasnya.